Apa itu SPT Masa dan perbedaannya dengan SPT Tahunan?
- Pertama, perbedaan SPT Tahunan dan SPT Bulanan dapat dibedakan dari jenis pajak. SPT Tahunan berupa Pajak Penghasilan yang terdiri dari dua jenis yaitu SPT Tahunan PPh orang pribadi dan SPT Tahunan PPh badan. Sedangkan Jenis pajak SPT Bulanan terdiri dari Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Jenis pajak penghasilan yang harus dilaporkan secara bulanan yaitu: SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh 22, SPT Masa PPh 23/26, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.
- Kedua, perbedaan SPT Tahunan dan SPT Bulanan terlihat dari batas lapor. Seperti namanya SPT Tahunan dilaporkan hanya setiap tahun pajak. Jenis pajak yang dilaporkan secara tahunan yaitu hanya pajak penghasilan. Dimana batas waktu pelaporan dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tatacara Perpajakan. SPT Tahunan PPh orang pribadi wajib dilaporkan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak. Kemudian SPT Tahunan badan wajib dilaporkan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya masa pajak. Sedangkan SPT Bulanan dilaporkan setiap masa pajak atau bulan kalender. Batas waktu pelaporan untuk SPT Masa PPh dijelaskan juga dalam Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tatacara Perpajakan. SPT Masa PPh dilaporkan paling lama tanggal 20 hari setelah berakhirnya masa pajak. Namun SPT Masa PPN dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya.
- Kemudian perbedaan yang ketiga antara SPT Tahunan dan SPT Bulanan yakni dapat terlihat dari cara pelaporan. SPT Tahunan PPh orang pribadi dan SPT Tahunan PPh badan dapat dilaporkan melalui e-filing atau e-form. Sedangkan SPT Bulanan hanya dapat dilapor dengan cara input SPT Masa pada aplikasi pajak yang telah disediakan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian upload melalui e-filing.
- Keempat, perbedaan SPT Tahunan dan SPT Bulanan dapat terlihat dari dokumen yang dilampirkan. Pada formulir SPT Tahunan PPh baik itu orang pribadi maupun badan terdapat daftar bukti potong yang diperoleh dari Perusahaan yang melaporkan SPT Masa PPh bulanan. Pada setiap SPT Masa PPh ada bukti potong atau pungut yang nantinya akan dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh badan dan/atau SPT Tahunan PPh. Sedangkan dalam SPT Masa PPN ada faktur pajak yang nantinya akan menjadi Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Faktur Pajak akan menjadi Pajak Masukan bagi pihak yang memperoleh Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur Pajak akan menjadi Pajak Keluaran bagi pihak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
- Terakhir yang kelima, SPT Tahunan dan SPT Badan dapat terlihat perbedaannya dari kewajiban pelaporan. SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun, SPT Masa PPh hanya merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak Badan. Kemudian SPT Masa PPN merupakan kewajiban setiap Pengusaha Kena Pajak yang pada umumnya merupakan Wajib Pajak Badan.
(Baca juga:Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT)?)
Jenis SPT Masa (SPT Masa PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, Pasal 4 ayat (2) dan SPT Masa PPN
- PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 merupakan suatu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai yang bekerja pada suatu perusahaan.
- PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 merupakan suatu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atas transaksi yang diatur dalam Pasal 22 UU PPh. Diantaranya: impor, transaksi dengan bendaharawan pemerintah.
- PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 merupakan suatu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh suatu badan. Penghasilan tersebut dapat berupa: bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.
- PPh Pasal 24
PPh Pasal 24 merupakan suatu yang dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang didapatkan dari luar negeri. Atas pajak yang telah dibayar di luar negeri tersebut, dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan.
- PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 merupakan suatu pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan pada setiap masa pajak untuk mengurangi besarnya pajak tahunan yang harus dibayar.
- PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 merupakan suatu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri yang bekerja pada suatu perusahaan atau mendapatkan penghasilan dari suatu badan berupa penjualan harta, bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.
- PPh Pasal 4 ayat 2
PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan suatu pajak yang bersifat final atas transaksi yang dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan. Diantaranya yaitu: sewa tanah dan bangunan, pengalihan tanah dan bangunan, bunga obligasi, hadiah undian dan lain-lain.
- PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima berkaitan dengan pelayaran dan penerbangan.
- Pajak Pertambahan Nilai
PPN merupakan pajak yang wajib dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
Perlu diketahui bahwa setiap Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban melaporkan SPT masa yang dijelaskan pada Surat Keterangan terdaftar pada saat pertama kali mendaftarkan NPWP. Dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) disebutkan jenis SPT Masa apa saja yang wajib dilaporkan.
Batas waktu penyetoran pajak
Jenis SPT | Batas akhir penyetoran pajak |
SPT Tahunan PPh Badan | Sebelum penyampaian SPT |
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi | Sebelum penyampaian SPT |
SPT Masa PPh 21/26 | Setiap tanggal 10 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 23/26 | Setiap tanggal 10 bulan berikutnya |
SPT Masa 25 | Setiap tanggal 15 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 22-Pemungut Tertentu | Setiap tanggal 10 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 22-Pertamina | Sebelum Delivery Order dibayar |
SPT Masa PPh 4(2)-Dipotong | Setiap tanggal 10 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 4(2)-Disetor Sendiri | Setiap tanggal 15 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 15-Dipotong | Setiap tanggal 10 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 15-Disetor Sendiri | Setiap tanggal 15 bulan berikutnya |
SPT Masa PPN & PPnBM-Non Bendaharawan | Setiap tanggal 15 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 22-Bendaharawan | Pada saat penyerahan barang |
SPT Masa PPh, PPN & PPnBM-Bea Cukai | 1 hari setelah dipungut |
SPT Masa PPN-Bendaharawan | Setiap tanggal 17 bulan berikutnya |
SPT Masa PPN-PKP | Sebelum penyampaian SPT |
Batas waktu pelaporan pajak
Jenis SPT | Batas akhir pelaporan pajak |
SPT Tahunan PPh Badan | 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak |
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi | 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak |
SPT Masa PPh 21/26 | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 23/26 | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
SPT Masa 25 | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 22-Pemungut Tertentu | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 4(2)-Dibayar Sendiri | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 15-Dibayar Sendiri | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
SPT Masa PPN & PPnBM-Non Bendaharawan | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 22-Bendaharawan | 14 hari setelah masa pajak berakhir |
SPT Masa PPh, PPN & PPnBM-Bea Cukai | 7 hari setelah pembayaran |
SPT Masa PPN-Bendaharawan | 14 hari setelah masa pajak berakhir |
Cara melapor SPT PPh Masa Wajib Pajak Badan di Pajak.io
- Login akun pajak.io menggunakan email yang terdaftar. Daftar akun pajak.io apabila perusahaan Anda belum terdaftar. Apabila Anda pengguna baru pajak.io, maka Anda harus mengisi identitas terlebih dahulu.
- Klik “e-Filing” kemudian pilih Bulan dan Tahun yang akan dilaporkan. Pastikan Anda sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak. Masukkan kode EFIN pada kolom yang tersedia, lalu klik ‘Daftar’ untuk melanjutkan proses pelaporan.
- Jika EFIN Anda sudah terdaftar di PJAP lain, Anda harus melakukan pengajuan pindah PJAP terlebih dahulu dengan mengunduh form yang telah disediakan seperti gambar di bawah ini. Jika formulir sudah diisi, kirimkan melalui email ke support@pajak.io beserta dokumen asli ke alamat:
- Pajak.io – PT Fintek Integrasi Digital, Jl. Wahid Hasyim No. 10D, Menteng, Jakarta Pusat 10340.
- Setelah berhasil mendaftar, Anda dapat memilih ‘Unggah Laporan’ pada dashboard. Upload file CSV dan PDF yang telah disiapkan. Kemudian muncul keterangan jenis pajak yang dilaporkan kemudian pilih “Upload dan laporkan”.
- Setelah semua file berhasil diupload dan dilaporkan melalui Pajak.io, Anda dapat melihat status pelaporan pajak pada dashboard, diantaranya Draft Laporan, Menunggu Pelaporan, Pelaporan Berhasil, atau Laporan Ditolak.
- Apabila semua file yang dibutuhkan sudah sesuai dan berhasil dilaporkan, pada dashboard Anda tertera status ‘Menunggu Pelaporan’, Anda dapat mengunduh BPP (Bukti Penerimaan PJAP). BPP merupakan sebuah bukti lapor sementara yang menandakan bahwa pelaporan SPT Anda sudah berhasil diterima oleh Pajak.io dan sedang dalam proses disalurkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Setelah pelaporan anda berhasil maka anda akan mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti pelaporan yang sah. Ketika status ‘Pelaporan Berhasil’, Anda dapat mengunduh BPE yang resmi sebagai tanda bukti Anda telah berhasil melakukan e-Filing melalui pajak.io.
- Jika Anda belum mendapatkan BPE dalam kurun waktu 48 jam setelah mendapatkan BPP, silakan hubungi support@pajak.io. Anda tidak perlu khawatir jika mendapat status ‘Laporan Ditolak’. Silakan kirim email ke support@pajak.io mengenai kendala yang dialami. Tim Pajak.io selalu siap membantu Anda.
(Baca juga: Poin Penting dalam Ketentuan PP 23 Tahun 2018)