Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Ada Apa dengan Kasus Sengketa Pajak PGAS?

Ada Apa dengan Kasus Sengketa Pajak PGAS?

Share:

Saat ini media diguncangkan dengan isu sengketa pajak PT Perusahaan Gas Negara (PGAS) dengan nilai pajak Rp 6,88 Triliun. Siapa yang tidak kenal PGAS? Sebagaimana dikutip dari laman resmi PGAS, Perusahaan Gas Negara menyediakan produk dan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan Pelanggan mulai dari Pelanggan Residensial dan Usaha Kecil, Pelanggan Komersial dan Industri (Bisnis) serta Pelanggan Transportasi. Lalu, mengapa bisa terjadi sengketa pajak? Simak uraian berikut!

Sengketa pajak adalah sengketa perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat antara petugas pajak dan Wajib Pajak. Sengketa pajak ini bermula dari dikeluarkannya Surat Keputusan Pajak (SKP) dari fiskus kepada Wajib Pajak yang menyebutkan perhitungan pajak kurang bayar menurut fiskus. Dikarenakan PGAS tidak menerima hasil akan keputusan tersebut atau adanya perbedaan interpretasi Wajib Pajak dengan fiskus. Sehingga, Wajib Pajak dapat mengajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. 

Upaya Hukum Sengketa Pajak

Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak ketika menghadapi sengketa pajak adalah sebagai berikut:

  • Gugatan
  • Keberatan
  • Banding
  • Peninjauan Kembali

(Baca juga: Ketahui Sengketa Pajak dan Penyelesaiannya)

Berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Pajak atas sengketa pajak tersebut PGAS tidak terima sehingga mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Hasil Peninjauan Kembali, PGAS tetap kalah. Namun PGAS tidak menyerah, saat ini sedang mengajukan Peninjauan Kembali untuk yang kedua kalinya. Terjadinya sengketa pajak antara PGAS dan fiskus terbilang sangat unik, lantaran PGAS termasuk ke dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Oleh karena itu, sebagai BUMN seharusnya menjadi teladan bagi perusahaan lain dalam mengetahui secara detail terkait kewajiban perpajakannya. Sehingga tidak akan menimbulkan sengketa pajak yang dapat merugikan perusahaan.

4 Sengketa Pajak antara PGAS dengan DJP

  1. Sengketa Pajak 2012 akibat perbedaan penafsiran terkait pengenaan PPN atas gas bumi yang dijual kepada konsumen
  2. Perbedaan penafsiran terkait mekanisme penagihan harga gas dari dolar AS per juta british thermal unit menjadi rupiah per meter kubik
  3. Kurang Bayar pajak Rp 4,15 triliun selama 24 masa pajak akibat dua kasus perbedaan penafsiran tersebut
  4. Terdapat kurang bayar pajak senilai Rp 2,22 miliar pada periode 2012-2013

Dalam kasus ini, terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan fiskus terkait pengenaan pajak. Dimana, menurut fiskus atas penyerahan gas bumi merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan PGAS sebagai Wajib Pajak berpendapat bahwa atas penyerahan gas bumi termasuk ke dalam penyerahan bukan objek PPN. Sehingga DJP berpendapat porsi harga Rp/M3 tersebut sebagai penggantian jasa distribusi yang dikenai PPN. Namun PGAS berpendapat harga dalam US$/MMBTU dan Rp/M3 merupakan satu kesatuan harga gas yang tidak dikenai PPN atas penjualan gas bumi melalui infrastruktur jaringan pipa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN. Hal tersebut menyebutkan PGAS tidak memungut PPN kepada konsumennya 

Jika dilihat dari Pasal 4a UU PPN, menyebutkan bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang salah satunya yaitu barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara. Memang benar atas penyerahan barang yang dilakukan oleh PGAS bukan termasuk objek PPN. Namun dalam peraturan tersebut tidak menyebutkan bahwa atas penyerahan jasa distribusi gas merupakan bukan objek PPN. Adapun jasa yang termasuk bukan objek PPN yaitu: jasa pelayanan kesehatan medik, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa pendidikan, jasa kesenian dan hiburan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa pengiriman uang dengan wesel pos dan jasa boga atau katering.

Lalu, bagaimana supaya tidak terjadi sengketa pajak?

Setiap upaya penyelesaian sengketa pajak membutuhkan waktu, uang dan tenaga yang tidak sedikit. Dikarenakan beberapa penyelesaian sengketa pajak bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun. Secara tidak langsung akan berdampak pada kegiatan operasional perusahaan yang bersengketa. Tips supaya terhindar dari sengketa pajak yaitu setiap Wajib Pajak perlu memahami konsep bisnis serta ketentuan perpajakannya serta taat dalam membayar maupun melapor pajak sehingga tidak menimbulkan sengketa atau perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Fiskus.

(Baca juga: Wajib Pajak Harus Tahu, Fakta Pengadilan Pajak)

Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengurus pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama agar lebih produktif dan efisien. 

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io