Keunggulan Aplikasi Pajak.io
Pajak.io merupakan solusi pajak online terpadu bagi perusahaan yang menyediakan fitur gratis untuk membuat ID Billing dan melaporkan pajak Anda. Fitur pajak.io memiliki beberapa keunggulan, antara lain:
1. Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah.
Jika sebelumnya lapor pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan mengambil antrian terlebih dahulu. Apalagi jika pelaporan dilakukan mendekati batas waktu lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang pada umumnya pada bulan Maret dan SPT PPh Tahunan Badan yang pada umumnya bulan April, Wajib Pajak harus menunggu antrian yang sangat panjang. Dengan adanya pajak.io, Wajib Pajak Badan dapat dengan mudah melaporkan pajaknya dan tidak berbelit-belit. Wajib Pajak cukup buat akun pajak.io saja kemudian gunakan fitur e-Filing dan laporkan SPT Anda.
(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)
2. Fitur Pajak.io dapat digunakan gratis selamanya.
Wajib Pajak yang menggunakan pajak.io tidak perlu khawatir akan biaya yang harus dibayar atas penggunaan fitur pajak.io karena fasilitas yang disediakan oleh pajak.io gratis selamanya, tanpa embel-embel gunakan dulu gratis bulan depan bayar.
3. Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak
Telah terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI. Wajib Pajak Badan yang menggunakan fitur pajak.io tidak perlu cemas, karena ID Billing yang dibuat pada pajak.io akan terkonfirmasi dengan benar dan SPT yang dilaporkan melalui pajak.io akan sampai kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)
4. Pajak.io merupakan fitur yang multi-perusahaan
Oleh karena itu Wajib Pajak dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun. Jadi setelah mendaftarkan akun pajak.io Anda dapat menambahkan beberapa perusahaan yang akan Anda kelola pajaknya.
5. Multi-pengguna
Atau dengan kata lain, pajak.io dapat mengelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien. Jadi akun pajak.io ini tidak hanya dapat mengelola pajak beberapa perusahaan, akun pajak.io juga dapat digunakan oleh beberapa orang.
6. Terintegrasi karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi.
Misalnya dalam pelaporan pajak, jika SPT Masa PPh 21 pembetulan 1 telah dilaporkan maka tidak dapat melakukan pelaporan pembetulan 1 lagi atau langsung melaporkan pembetulan ke-3, melainkan Wajib Pajak hanya dapat melaporkan SPT PPh 21 pembetulan ke 2.
7. Terpercaya dan sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional.
Wajib Pajak tidak perlu meragukan kualitas pajak.io karena pajak.io bekerjasama dengan konsultan pajak internasional.
Setelah mengetahui kelebihan pajak.io, gunakan fitur pajak.io sekarang juga!
(Baca juga Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)