Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat berbentuk formulir yang berisi mengenai laporan pajak yang terutang oleh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi. Definisi SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pada saat lapor SPT Tahunan online khususnya Wajib Pajak Badan, terdapat 3 ketentuan baru terkait dokumen yang harus dilampirkan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 02/PJ/2019.
Ketentuan baru dalam lapor SPT Tahunan online pertama, lampiran pada SPT Tahunan Badan harus dipisahkan.
Pada saat pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak Badan diwajibkan untuk melampirkan beberapa dokumen diantaranya yaitu Laporan Keuangan, daftar Nominatif Biaya Promosi dan/atau Biaya Entertainment, Rekapitulasi Peredaran Bruto PP 23/2018, laporan perbandingan antara Utang-Modal serta Laporan Utang Swasta-Luar Negeri, berkas/dokumen lampiran khusus Wajib Pajak Migas, berkas/dokumen lampiran khusus Badan Usaha Tetap (BUT), dan dokumen lampiran lainnya. Di mana dokumen tersebut harus dilaporkan dalam file yang terpisah.
(Baca juga: Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur PajakPersiapan Dokumen untuk Mengisi SPT Tahunan Badan)
Ketentuan baru dalam lapor SPT Tahunan online kedua, terdapat pemisahan antara dokumen wajib dan tidak wajib untuk dilaporkan.
Sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa setiap lampiran dilaporkan dalam file terpisah, kemudian terdapat kategori lampiran yang wajib dilampirkan dan tidak wajib dilampirkan. Lampiran yang wajib dilaporkan yaitu Laporan Keuangan, sedangkan lampiran yang lainnya tidak perlu dilampirkan jika tidak ada.
Ketentuan baru dalam lapor SPT Tahunan online ketiga, bentuk file lampiran berupa PDF.
Pada saat akan melaporkan SPT Tahunan Badan melalui fitur e-Filing pada pajak.io, file yang harus disiapkan yaitu file berupa CSV dari aplikasi e-SPT Badan dan lampiran berupa PDF. Lampiran yang berbentuk file PDF tersebut masing masing diberi nama berbeda sesuai ketentuan perpajakan.
Kelola pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io yang memiliki keunggulan:
- Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
- Pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
- Mitra resmi Ditjen Pajak RI
- Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
- Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
- Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
- Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional
(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)