Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
3 Kebijakan Pajak untuk DKI Jakarta Dari KPK

3 Kebijakan Pajak untuk DKI Jakarta Dari KPK

Share:

Kebijakan pajak merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal. Menurut Prof. Dr. I. Wayan Sudirman (2017) dalam bukunya yang berjudul “Kebijakan Fiskal dan Moneter Teori dan Empirikal” kebijakan fiskal adalah penyesuaian dalam pendapatan dan pengeluaran pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mencapai kestabilan ekonomi yang lebih baik dan laju pembangunan ekonomi yang dikehendaki yang umumnya ditetapkan dalam rencana pembangunan. Kebijakan fiskal digunakan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan kestabilan ekonomi. Sebagaimana disebutkan oleh Aida Ratna Zulaiha yang merupakan

Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat tiga poin yang diusulkan antara lain keringanan pajak dan penghapusan piutang pajak, optimalisasi pajak, dan perluasan tax clearance system. Dari ketiga kebijakan pajak yang disarankan oleh KPK untuk DKI Jakarta perlu dilakukan evaluasi peraturan daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

(Baca juga: Bagaimana Peran Pajak Dalam Kebijakan Fiskal?)

Kebijakan Pajak Dari KPK

1. Jenis kebijakan pajak pertama, keringanan pajak dan penghapusan piutang pajak.

Kebijakan tersebut diusungkan guna memberikan keringanan kepada Wajib Pajak yang membutuhkan disaat pandemi Covid-19. Diharapkan kebijakan pajak ini akan diberlakukan dengan tepat sasaran, tidak memihak kepentingan tertentu dan berdasarkan kajian yang memadai. Namun jika resiko yang harus ditanggung oleh pemerintah sangat berat, maka kebijakan pajak ini tidak dianjurkan untuk diterapkan. Kemudian untuk melaksanakan kebijakan penghapusan piutang pajak, pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan kerjasama dengan Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kanwil Ditjen Pajak (DJP) setempat ataupun pihak terkait lainnya.

2. Jenis kebijakan pajak kedua, optimalisasi pajak.

Kebijakan ini dapat dilakukan dengan banyak melakukan sosialisasi terkait perpajakan kepada asosiasi pengusaha, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan stakeholder lainnya yang terkait.

3. Jenis kebijakan pajak ketiga, perluasan tax clearance system.

Implementasi sistem tax clearance dapat diperluas sehingga mencakup seluruh jenis pajak berupa Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Diharapkan sistem tersebut dapat terintegrasi dengan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Objek Pajak (NOP), atau lainnya untuk diintegrasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Setelah mengetahui 3 kebijakan pajak dari KPK untuk DKI Jakarta, demi kemudahan dan kenyamanan pengelolaan perpajakan Anda, percayakan pada pajak.io karena merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.

(Baca juga: Cara Lapor SPT Masa di Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io