Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Berapa Pencapaian Pajak Daerah Tangsel?

Berapa Pencapaian Pajak Daerah Tangsel?

Share:

Kota Tangerang Selatan memiliki lokasi yang strategis, sehingga membuat kota ini menjadi salah satu kota yang dipilih untuk tempat tinggal. Maka dari itu, sektor properti menjadi salah satu potensi andalan untuk menggerakkan laju pertumbuhan ekonominya karena mulai dari perumahan subsidi hingga pusat hunian modern tersedia di kota ini. Selain itu, dengan banyaknya masyarakat yang tinggal di sana, maka dapat dikatakan bahwa potensi pajak daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini juga sangat tinggi. Simak selengkapnya dibawah ini.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Daerah Kota Tangsel, produk domestik regional bruto (PDRB) pada 2018 mencapai Rp 82,84 triliun. PDRB ini didapatkan dari kontribusi sektor real estate dan perdagangan menjadi yang tertinggi terhadap PDRB yaitu lebih dari 30%. Selain real estatedan perdagangan, sektor lainnya yang berkontribusi adalah konstruksi sebesar 14%, informasi dan komunikasi sebesar 10% dan industri pengolahan sebesar 8%.

Kemudian, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Tangsel pada 2018 menembus Rp3,21 triliun. Pencapaian ini didapatkan dari Pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi penopang pembangunan daerah dengan kontribusi senilai Rp 1,62 triliun atau 50% dari total pendapatan. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa penerimaan dari Kota Tangsel ini didominasi oleh pajak daerah.

Pencapaian tersebut, tak lepas dari kinerja pajak dari Kota Tangsel yang baik. Hal ini terlihat dari perolehan penerimaan pajak pada periode 2014 hingga 2018 yang terus mengalami peningkatan dan selalu melampaui target. Berikut penjelasannya:

  • Penerimaan pajak daerah pada tahun 2014 senilai Rp 864,6 miliar atau 123% dari target yang ditetapkan. 
  • Realisasi pajak daerah pada tahun 2015 senilai Rp 1,03 triliun.
  • Realisasi pajak daerah pada tahun 2016 senilai Rp 1,11 triliun. 
  • Realisasi pajak daerah pada tahun 2017 senilai Rp 1,33 triliun atau sebesar 105% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 
  • Realisasi penerimaan pajak pada tahun 2018 mencatatkan nilai tertinggi dengan capaian 129% berdasarkan target APBD yaitu senilai Rp 1,26 triliun.

Dari data Kementerian Keuangan, pencapaian realisasi penerimaan pajak pada tahun 2018 ini diperoleh dari 

  • Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 484,36 miliar.
  • Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 353,91 miliar.
  • Penerimaan pajak restoran senilai Rp 264,61 miliar.
  • Penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) senilai Rp 197,73 miliar. 
  • Penerimaan dari pajak air tanah menjadi kontributor paling rendah pada penerimaan senilai Rp 2,78 miliar.

Keberhasilan ini juga tak luput dari kontribusi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) karena pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Bapenda. Dikarenakan menjadi penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel, Bapenda terus melakukan berbagai strategi dan inovasi untuk menjaga serta meningkatkan potensi penerimaan pajaknya, yaitu dengan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik berbasis teknologi informasi dengan menggunakan berbagai platformseperti: 

  • Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (e-SPPT);
  • Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (e-SPTPD);
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Online; dan
  • Tangerang Selatan Pay (terobosan baru untuk kemudahan layanan pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui ekspansi teknologi fintech)

(Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian dan Jenisnya)

Selain itu, Pemerintah Kota Tangsel juga rutin memberikan penghargaan bagi masyarakat yang taat membayar pajak, seperti yang diberikan kepada Wajib Pajak yang melunasi PBB sebelum jatuh tempo pada acara tahunan yang bertajuk PBB Achievement Award.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!