Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Begini Prosedur Pengembalian Pendahuluan PPh Orang Pribadi

Begini Prosedur Pengembalian Pendahuluan PPh Orang Pribadi

Share:

Salah satu jenis pajak yang dikenakan kepada masyarakat yaitu Pajak Penghasilan (PPh). Definisi penghasilan diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Sedangkan, PPh Orang Pribadi merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang kemudian harus dihitung, setor dan lapor setiap Tahun Pajak. Namun, apa yang harus dilakukan jika ternyata PPh Orang Pribadi yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi ternyata lebih bayar? Simak artikel berikut untuk mengetahui prosedur pengembalian pendahuluan PPh Orang Pribadi.

 Sekilas tentang Pengembalian Pendahuluan

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018, Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut Pengembalian Pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada:

  • Wajib Pajak kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP)
  • Wajib Pajak persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP)
  • Pengusaha beresiko rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN)

(Baca juga: Cara Mudah Daftar NPWP Orang Pribadi)

Prosedur Pengembalian Pendahuluan PPh Orang Pribadi

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Orang Pribadi dengan status lebih bayar dan direstitusi.
  2. Mengisi formulir SPT PPh Orang Pribadi bagian induk untuk permohonan restitusi pada kolom pengembalian pendahuluan PPh Orang Pribadi.
  3. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak baik itu kriteria tertentu maupun persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPh Orang Pribadi.
  4. Memberitahukan rekening dalam negeri milik pribadi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Uang kelebihan atas pembayaran PPh Orang Pribadi akan ditransfer ke rekening tersebut jika Wajib Pajak telah menerima salinan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
  5. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen).

Kelola pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io lebih mudah dan cepat. Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI. 

(Baca juga: Lapor Pajak Melalui Pajak.io Sebagai Solusi Saat WFH)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!