Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Begini Cara Menghitung Imbalan Bunga

Begini Cara Menghitung Imbalan Bunga

Share:

Imbalan bunga akan diperoleh oleh Wajib Pajak dalam hal terjadi kelebihan pembayaran pajak yang harus dilakukan pengembalian oleh pihak DJP kepada Wajib Pajak lebih dari 1 bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima. Pada saat mengajukan permohonan pembayaran kelebihan pajak, Wajib Pajak wajib melampirkan nomor rekening supaya penerimaan imbalan bunga dapat ditindaklanjuti. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diajukan sehubungan dengan diterbitkannya, di antaranya:

  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
  • Surat Keputusan Keberatan
  • Surat Keputusan Pembetulan
  • Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi
  • Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
  • Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak
  • Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
  • Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali
  • Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dikembalikan kepada Wajib Pajak

Adapun istilah yang perlu diketahui yang berkaitan imbalan bunga yaitu SKPIB, SKPKPP dan SKPPIB. 

  • Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SKPIB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
  • Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SKPPIB adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan imbalan bunga dalam SKPIB dengan utang pajak.
  • Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disingkat SKPKPP adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. 

(Baca juga: Pajak Anda Lebih Bayar? Segera Urus Restitusi Pajak)

Besaran Imbalan Bunga

Terkait imbalan bunga diatur dalam Pasal 11, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan sejak batas waktu permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima, pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung setelah 1 bulan berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan. Kemudian dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013, imbalan bunga karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diberikan sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, yang dihitung sejak batas waktu penerbitan SKPKPP atau SKPPIB berakhir sampai dengan tanggal penerbitan SKPKPP atau SKPPIB.

Perlu diketahui bahwa pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, termasuk di KPP tempat Wajib Pajak cabang terdaftar dan di KPP tempat objek pajak PBB diadministrasikan. 

Contoh

Tuan A memperoleh SKPLB sebesar Rp 100.000.000.- pada tanggal 3 Januari 2019. Namun dalam jangka waktu 1 bulan DJP belum mengembalikan kelebihan pembayaran pajak. Kemudian Tuan A mengajukan permohonan kelebihan pembayaran pajak dengan mencantumkan rekening. Tuan A mempunyai utang pajak PPh 25 Rp 30.000.000,- Kemudian pada 1 mei 2019 DJP menerbitkan SKPPIB dengan perhitungan imbalan bunga sebagai berikut:

= (Rp 100.000.000 – Rp 30.000.000) x 2% x 3

= Rp 4.200.000-.

Setelah mengengetahui terkait cara menghitung imbalan bunga, kelola pajak Anda menjadi lebih mudah dan praktis melalui fitur gratis selamanya pada pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!