Tax Planning PPN yaitu perencanaan pajak untuk meminimalkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dengan menggunakan strategi yang diperbolehkan menurut Undang-Undang Perpajakan. Menurut Suandy dalam Cindy Megasari (2011) pada jurnal yang berjudul “Penerapan Perencanaan Pajak Untuk Meminimalkan Pajak Pertambahan Nilai Terutang Pada PT Wijaya Karya Beton Wilayah Penjualan I Sumatera Utara Medan”, definisi Tax Planning adalah langkah awal dalam manajemen pajak, di mana dalam tahap ini dilakukan penelitian dan pengumpulan ketentuan peraturan perpajakan, dengan maksud dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan.
(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Masa PPN?)
Strategi Tax Planning PPN
Menurut Cindy Megasari (2011), Tax Planning PPN dapat dilakukan, antara lain:
Strategi Tax Planning pertama, memaksimalkan pajak masukan. Untuk memaksimalkan pajak masukan yang dapat dikreditkan, perusahaan sebaiknya memperoleh Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP), supaya pajak masukannya dapat dikreditkan. Perusahaan perlu mengamati dengan cermat, jangan sampai terdapat pajak masukan yang belum dikreditkan. Cara lain yang dapat dilakukan perusahaan untuk memaksimalkan pajak masukan yang dapat dikreditkan antara lain yaitu meningkatkan jumlah ekspor karena berdasarkan ketentuan atas transaksi ekspor dikenakan tarif sebesar 0%. Oleh karena itu, jika perusahaan membeli barang untuk diekspor maka pajak masukan akan lebih besar daripada pajak keluaran sehingga kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat dikompensasikan untuk masa pajak berikutnya atau diminta kembali (restitusi). Namun disarankan untuk dikompensasi ke masa pajak berikutnya, karena untuk melakukan restitusi memerlukan proses yang panjang. Perlu diketahui bahwa perusahaan juga dapat mengkreditkan pajak masukannya atas perolehan barang modal seperti misalnya pembelian mesin-mesin pabrik untuk memproduksi barang-barang yang akan diekspor maupun yang akan dijual di dalam negeri, juga pembelian bahan baku untuk proses produksinya.
Strategi Tax Planning kedua, Melakukan Impor Inden pada Importir yang telah memiliki NPWP. Melakukan impor inden pada importir yang telah memiliki NPWP. Adapun yang dimaksud dengan impor inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan oleh importir untuk dan atas nama pemesan (indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara importir dengan indentor, yang segala pembiayaan impor antara lain L/C, bea, pajak, maupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban indentor dan sebagai balas jasa importir memperoleh komisi dari indentor. Berdasarkan ketentuan mengenai impor inden ini maka atas barang yang diberikan dari importir ke indentor tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sedangkan komisi yang diberikan kepada importir oleh indentor dikenakan atau terutang Pajak Pertambahan Nilai dan dapat dikreditkan. Dengan demikian impor inden akan menguntungkan perusahaan karena dapat meminimalkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Terutangnya, dan perusahaan juga dapat mengkreditkan komisi yang diberikan kepada importir.
Strategi Tax Planning ketiga, membuat faktur pajak dengan lengkap serta melaporkannya tepat waktu. Salah satu kriteria umum bahwa suatu pajak masukan dapat dikreditkan adalah tercantum dalam faktur pajak standar atau dalam dokumen yang diperlakukan sebagai faktur pajak standar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Seorang pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat faktur pajak dengan lengkap dan melaporkannya dengan tepat waktu, maka akan dikenai sanksi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Hal ini akan merugikan perusahaan karena akan menambah beban pajaknya sehingga bertambah besar.
Setelah mengetahui strategi Tax Planning PPN, kelola pajak Anda dengan mudah dan efisien menggunakan fitur yang tersedia pada pajak.io, mitra resmi Ditjen Pajak RI.
(Baca juga artikel Pajak.io: Kelola Pajak dengan Cepat dan Mudah)