Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Beberapa Pemerintah Daerah Meluncurkan Aplikasi e-BPHTB

Beberapa Pemerintah Daerah Meluncurkan Aplikasi e-BPHTB

Share:

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu jenis pajak daerah. BPHTB didefinisikan sebagai pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5%. Saat ini beberapa pemerintah daerah telah meluncurkan dan mulai menggunakan aplikasi e-BPHTB. Di mana, e-BPHTB merupakan layanan pembayaran, pelaporan dan pengungkit pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara elektronik (online) bagi Wajib Pajak / PPAT. Beberapa pemerintah daerah yang telah menerapkan e-BPHTB yaitu daerah Jakarta, Samarinda, Banjar dan lain-lain. 

e-BPHTB di Jakarta

Sebagaimana dikutip dari laman Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta, aplikasi e-BPHTB digunakan untuk memudahkan pelayanan masyarakat yang sebelumnya manual kini dapat dilakukan secara online baik di kantor maupun dirumah. Terdapat beberapa dokumen yang diperlukan dan diunggah dalam layanan pajak online e-BPHTB antara lain: 

  • Fotokopi identitas pemohon
  • Fotokopi akta jual beli
  • Fotokopi sertifikat
  • Fotokopi SPPT PBB-P2 serta tidak memiliki tunggakan pajak.

Dalam hal  pembayaran pajak yang terutang dalam e-BPHTB, selain dapat dilakukan melalui PT POS Indonesia terdapat beberapa bank pembayaran yang turut mendukung layanan pajak online e-BPHTB, yaitu: 

  • BRI
  • Mandiri
  • BTN
  • Bukopin
  • BJB
  • BCA
  • CIMB Niaga
  • Maybank
  • Danamon
  • Bank Mega serta 

Mekanisme Penggunaan e-BPHTB

  1. Wajib Pajak cukup mengakses situs pajak online e-BPHTB. Saat ini bagi para Wajib Pajak warga DKI Jakarta dapat membuka situs e-BPHTB di ebphtb.jakarta.go.id
  2. Mengakses alur yang sudah ditentukan untuk melakukan pembayaran
  3. Melaporkan dan memverifikasi data BPHTB Wajib Pajak

(Baca juga: Jenis Pajak Daerah yang Perlu Diketahui)

e-BPHTB di Samarinda

Sedangkan di Samarinda sebagaimana dikutip dari laman DJKN Kemenkeu, aplikasi e-BPHTB akan berkaitan dengan kegiatan Lelang di KPKNL Samarinda yang objek lelangnya berupa tanah dan/atau bangunan sehingga dengan adanya sosialisasi diharapkan dapat membantu seksi lelang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tujuan dan manfaat adanya aplikasi e-BPHTB:

  • Meningkatkan transparansi pengelolaan pajak daerah khususnya BPHTB.
  • Memberikan kemudahan pada para Wajib Pajak dalam melaporkan transaksi dan perhitungan pajak BPHTB secara online.
  • Memberikan kemudahan pada para Wajib Pajak untuk membayar pajaknya secara online melalui Teller/ATM dan atau chanel lainnya dan percepatan realisasi target penerimaan pajak daerah khususnya BPHTB.
  • Tidak perlu antri lagi di Bapenda karena SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) telah dilakukan secara elektronik.
  • Memberikan kemudahan dan percepatan juga bagi pembeli lelang melalui KPKNL dalam pengurusan BPHTB karena aksesnya yang mudah sehingga bisa menghemat waktu dan transparansi dalam pembayarannya.

Dokumen yang harus disiapkan pada saat validasi:

Sedangkan berkas validasi yang harus disiapkan antara lain:

  • Fotokopi e-KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan bukti lunas tahun berjalan
  • Fotokopi risalah lelang
  • Fotokopi SSP Pajak Penghasilan (PPh)
  • Fotokopi surat tanah
  • Cetak e-SSPD melalui e-BPHTB

Kelola pajak Anda dengan menggunakan fitur gratis yang tersedia pada pajak.io agar menjadi lebih mudah dan efisien.

(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!