Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi barang atau jasa yang termasuk dalam kategori objek PPN. Tarif PPN yang terutang yaitu sebesar 10%. PPN franchise dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pengusaha franchise atau waralaba yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Kewajiban Mengukuhkan Sebagai PKP
Pengusaha franchise dapat dikenakan PPN franchise atas transaksi yang dilakukan, jika memiliki peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar. Sehingga pengusaha usaha waralaba tersebut wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun apabila penghasilan bruto Wajib Pajak perusahaan jasa kurang dari atau sama dengan Rp 4,8 miliar, maka Wajib Pajak tersebut dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Wajib Pajak. Kemudian setelah menjadi PKP memiliki kewajiban untuk memungut, menghitung dan menyetor PPN yang terutang. Di mana, kewajiban melaporkan SPT Masa PPN paling lama akhir bulan berikutnya.
(Baca juga: Pajak Penghasilan atas Usaha Waralaba)
Objek PPN atas PKP Franchise
Setelah dikukuhkan menjadi PKP, atas transaksi yang dilakukan akan dikenakan PPN franchise. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 transaksi tersebut dapat berupa:
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Impor Barang Kena Pajak
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
- Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
(Baca juga: Studi Kasus Perhitungan Pajak Waralaba)
Ketentuan Khusus PPN Franchise
- Ketentuan PPN franchise atas penggunaan hak merek, termasuk ke dalam objek PPN franchise yaitu berupa:
- Merupakan objek PPN franchise atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha berupa barang tidak berwujud apabila transaksi tersebut dilakukan di dalam negeri
- Merupakan objek PPN franchise atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean apabila lawan transaksi tersebut merupakan warga asing.
- Ketentuan PPN franchise atas penggunaan peralatan yang bersifat royalti, termasuk ke dalam objek PPN Franchise yaitu berupa:
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean jika dilakukan dengan subjek pajak luar negeri
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah jika dilakukan di dalam negeri
- Ketentuan PPN franchise atas penggunaan peralatan yang tergolong penghasilan dari usaha dan penjualan peralatan, termasuk ke dalam objek PPN Franchise yaitu berupa:
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha jika dilakukan di dalam negeri.
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak jika dilakukan dengan subjek pajak luar negeri.
Untuk melapor PPN Masa usaha franchise Anda, gunakan e-Filing pajak.io secara gratis agar lebih mudah dan cepat. Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.
(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)