Peran pajak dalam kebijakan fiskal sangat penting karena sebagaimana diketahui bahwa pajak merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal. Menurut Prof. Dr. I. Wayan Sudirman (2017) dalam bukunya yang berjudul “Kebijakan Fiskal dan Moneter Teori dan Empirikal” kebijakan fiskal adalah penyesuaian dalam pendapatan dan pengeluaran pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mencapai kestabilan ekonomi yang lebih baik dan laju pembangunan ekonomi yang dikehendaki yang umumnya ditetapkan dalam rencana pembangunan. Kebijakan fiskal digunakan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan kestabilan ekonomi. Sedangkan kebijakan fiskal menjadi penting karena dikaitkan dengan suatu proposisi yang mengatakan bahwa dengan penetapan pajak dalam jumlah tertentu pada Wajib Pajak akan meningkatkan pendapatan pemerintah sehingga pemerintah menjadi lebih mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan.
(Baca juga: Bagaimana Hukum Pajak di Indonesia?)
Jenis Kebijakan Fiskal
- Kebijakan Anggaran Surplus
Kebijakan ini terjadi dimana pemasukan atau pendapatan negara yang didapatkan oleh pemerintah tidak digunakan seluruhnya untuk pengeluaran negara. Kebijakan anggaran surplus dilakukan dengan cara pemasukan atau pendapatan anggaran harus lebih besar daripada pengeluaran.
2. Kebijakan Anggaran Defisit
Kebijakan anggaran defisit terjadi dimana pengeluaran anggaran lebih besar dari pendapatan atau pemasukan yang didapatkan.
3. Kebijakan Anggaran Berimbang
Kebijakan anggaran berimbang terjadi dimana pemasukan atau pendapatan negara harus sama besar atau seimbang dengan pengeluaran negara yang disusun.

Oleh karena itu, pajak merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang digunakan untuk mengatur pemasukan negara. Peran pajak dalam kebijakan fiskal diantaranya:
Peran pajak dalam kebijakan fiskal pertama, membantu dalam menyokong ekonomi di dalam negeri. Dengan adanya kebijakan fiskal yang memiliki tujuan untuk meningkatkan perekonomian, maka pajak merupakan salah satu instrumen yang berperan penting dalam mewujudkan hal tersebut. Hal ini dapat dilakukan salah satunya dengan cara menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Peran pajak dalam kebijakan fiskal kedua, pajak sebagai fungsi regulerend digunakan dalam rangka memberikan stimulus untuk kegiatan perekonomian dan investasi di suatu negara. Salah satunya dengan cara memberikan insentif pajak, contoh: tax holiday.
Peran pajak dalam kebijakan fiskal ketiga, membantu menyelamatkan perekonomian negara dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Sebagaimana diketahui bahwa mulai bulan maret 2020 penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diumumkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Implikasi pandemi COVID-19 telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara, dan peningkatan pengeluaran pemerintah untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, demikian juga jaminan keuangan termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak. Dengan adanya kebijakan fiskal berupa menerbitkan beberapa fasilitas perpajakan diantaranya perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan menurunkan tarif Pajak Penghasilan sehingga PPh 25 yang harus dibayar menjadi lebih kecil, dapat membantu meringankan beban Wajib Pajak.Â
Setelah mengetahui peran pajak dalam kebijakan fiskal, Anda dapat membuat ID Billing melalui fitur e-Billing pada pajak.io, lalu bayarkan pajak Anda melalui teller bank, ATM, e-Banking bank persepsi maupun kantor pos.
(Baca juga: Pahami Fungsi e-Billing untuk Membayar Pajak)