Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Bagaimana Ketentuan PPN Jasa Luar Negeri?

Bagaimana Ketentuan PPN Jasa Luar Negeri?

Share:

PPN Jasa Luar Negeri merupakan PPN yang dikenakan atas penggunaan jasa dari luar negeri yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean atau dalam negeri. Salah satu bentuk Jasa Kena Pajak (JKP) yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean adalah jasa yang berasal dari luar negeri. Contoh jasa dari luar negeri, diantaranya jasa ahli IT, jasa ahli manajemen, jasa konsultan, dan jasa lainnya.

Dasar Hukum PPN Jasa Luar Negeri

Berikut dasar hukum atas pengenaan PPN Jasa Luar Negeri:

  1. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang PPN & PPnBM Pasal 4 ayat 1 huruf d yang menjelaskan bahwa PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  2. Peraturan Menteri Keuangan No.40/PMK.03/2010: yang menjelaskan mengenai Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean
  3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor 147/PJ/2010: menjelaskan mengenai PMK No.40/PMK.03/2010

Kriteria PPN Jasa Luar Negeri

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor: SE-147/PJ/2010, kriteria PPN Jasa Luar Negeri sebagai berikut:

  1. Jasa Kena Pajak tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean; 
  2. Pemberian Jasa Kena Pajak dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri;
  3. Kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean;
  4. Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean.

Waktu PPN Jasa Luar Negeri Terutang

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.40/PMK.03/2010, waktu  PPN Jasa Luar Negeri terutang adalah pada saat:

  1. Jasa luar negeri digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya (yang bisa dilihat dari tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian);
  2. Harga perolehan atas jasa luar negeri tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
  3. Harga jual jasa luar negeri tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya;
  4. Harga perolehan jasa luar negeri dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.

Cara Menghitung PPN Jasa Luar Negeri

  1. 10% dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud/JKP (tidak termasuk PPN) atau;
  2. 10/110 dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan JKP (sudah termasuk PPN).

PPN yang terutang wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar negeri, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.

(Baca juga: Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)).

Kelola pajak Anda dengan aplikasi terintegrasi pajak.io untuk memudahkan pekerjaan Anda agar lebih efisien.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!