Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Aspek Pajak Sewa Ruko yang Harus Diketahui

Aspek Pajak Sewa Ruko yang Harus Diketahui

Share:

Bisnis sewa ruko merupakan salah satu bisnis yang cukup menjanjikan. Terlebih apabila ruko tersebut berada di lokasi yang strategis untuk tempat usaha, seperti di pusat kota maupun pusat perekonomian kota. Tentunya, dalam transaksi sewa ruko ini hendaknya juga memperhatikan aspek pajak sewa ruko. Apa saja pajak yang terkait dengan sewa ruko?

Pajak Penghasilan (PPh) Sewa Ruko

Subjek pajak PPh adalah pihak orang pribadi, badan atau organisasi, dan badan usaha tetap. Lalu, menyewakan ruko termasuk salah satu objek PPh karena bentuk menambah kekayaan pemilik individu atau badan usaha ruko yang bersangkutan. 

Penghasilan dari hasil menyewakan ruko ini tergolong PPh final. (Baca juga: Apa Itu PPh Final?). Tarif PPh final atas sewa ruko ini adalah sebesar 10%. Kemudian, dalam pelaksanaan PPh final atas sewa ruko ini,pajak sewa ruko akan dibayarkan langsung oleh penyewa. Hal ini berlaku apabila penyewa adalah badan milik pemerintah atau perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kemudian bukti potong tersebut diberikan kepada pemilik ruko. 

Lain halnya, apabila penyewa adalah perorangan dan bukan pula Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dikarenakan pajak sewa ruko dalam bentuk PPh final ini nantinya harus dibayarkan oleh pihak yang menyewakan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sewa Ruko

Sewa ruko sama halnya dengan transaksi jasa sewa ruangan yang tergolong dalam barang tidak bergerak. Jasa barang tidak bergerak ini termasuk sebagai salah satu objek PPN. Maka dari itu, pemilik ruko wajib membuat faktur pajak atas pembayaran PPN sebesar 10% dari total harga sewa yang telah dibayarkan. Nantinya pemungutan PPN disetorkan kepada negara.

Jika pihak yang menyewakan ruko bukanlah perorangan, melainkan badan usaha yang statusnya adalah PKP. Maka biaya sewa yang dibayarkan untuk kesepakatan periode tertentu, belum terhitung pajak PPN. Sedangkan untuk pihak yang menyewakan ruko adalah perorangan dan tidak tercatat sebagai PKP, maka Pajak sewa ruko akan ditambahkan pada biaya sewa bangunan. Dengan kata lain, penyewa membayarkan sekaligus dengan kewajiban PPN.

(Baca juga: Ketahui Seputar Ketentuan Pajak Sewa Rumah)

Demikian, aspek perpajakan yang terkait dengan pajak sewa ruko. Untuk mengelola semua kebutuhan pajak Anda, gunakan fitur gratis yang tersedia pada aplikasi pajak.io, mitra resmi Ditjen Pajak RI.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!