Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Aspek Pajak Jasa Pergudangan

Aspek Pajak Jasa Pergudangan

Share:

Pajak jasa pergudangan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan dari jasa menyewakan gudang. Sebagaimana diketahui bahwa gudang termasuk ke dalam pengertian bangunan. Kemudian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2017, bangunan diartikan sebagai konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. 

Aspek Pajak Jasa Pergudangan

Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2017 juga menyebutkan, atas  penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan baik sebagian maupun seluruh bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Oleh karena itu atas jasa sewa gudang dikenakan pajak jasa pergudangan dengan tarif final sebesar 10% dari bruto nilai sewa gudang.

Di mana, jumlah bruto nilai persewaan gudang merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. Maksud dari perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan adalah perjanjian atas pembayaran biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan biaya layanan yang perjanjiannya dibuat secara terpisah atau disatukan dengan perjanjian persewaan tanah dan/atau bangunan.

(Baca juga: Penghasilan Apa Saja yang Dikenakan PPh Final?)

Contoh

PT A merupakan pemilik gudang. Gudang merupakan perkantoran yang disewakan untuk umum. Untuk mengelola gudang, PT A mengadakan perjanjian kerjasama dengan PT B. PT B berkewajiban untuk mengelola keamanan, kebersihan dan melakukan perawatan di gedung. PT B menerima fee atas pengelolaan gedung sebesar Rp 120.000.000 per tahun dari PT A.

Salah satu penyewa gudang  adalah PT C. PT C membayar biaya sewa sebesar Rp 150.000.000 dan service charge (penyediaan jasa keamanan, kebersihan dan perawatan) untuk 1 (satu) tahun sebesar Rp 10.000.000. PT B membantu penagihan biaya sewa dan service charge kepada para penyewa.

Atas penghasilan yang diterima oleh PT A dari persewaan gudang wajib dibayar pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. PT C sebagai penyewa wajib memotong pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh PT A.

Meskipun pembayaran sewa dan service charge diserahkan kepada PT B, namun karena PT C menyewa ruangan di menara milik PT A dan penyediaan jasa keamanan, kebersihan dan perawatan tersebut pada prinsipnya merupakan kewajiban PT X sebagai pemilik gudang untuk menyediakannya kepada para penyewa termasuk PT C, maka pembayaran sewa dan service charge tersebut merupakan pembayaran terkait dengan sewa tanah dan/atau bangunan yang merupakan penghasilan bagi PT A sehingga wajib dipotong pajak jasa pergudangan bersifat final oleh PT C.

Pajak jasa pergudangan yang wajib dipotong oleh PT C adalah:

= 10% x jumlah bruto nilai persewaan

= 10% x (Rp 150.000.000 + Rp 6.000.000)

= Rp 15.600.000

Kegiatan pengelolaan gedung yang dilakukan oleh PT B kepada PT A termasuk dalam pengertian jasa manajemen, sehingga atas imbalan yang diberikan PT A kepada PT B merupakan penghasilan bagi PT B yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas jasa manajemen.

Untuk kemudahan dalam mengelola semua kebutuhan pajak Anda dengan cepat dan mudah, gunakan pajak.io secara gratis. Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

(Baca juga: Apa Itu PPh Final?)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!