Industri kreatif menjadi salah satu pilar ekonomi nasional. Tentunya, sektor industri kreatif memiliki kewajiban, yaitu patuh melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban pajak pada negara. Apa saja aspek pajak industri kreatif yang dikenakan? Baca selengkapnya di bawah ini.
Pengertian Industri Kreatif
Menurut Kementerian Perdagangan Indonesia, industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta.
Sementara itu, menurut Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) mengemukakan ada 16 sub sektor ekonomi kreatif, di antaranya:
- Aplikasi dan Pengembang Permainan;
- Arsitektur;
- Desain Interior;
- Desain Komunikasi Visual;
- Desain Produk;
- Fashion;
- Film, Animasi, dan Video;
- Fotografi;
- Kriya;
- Kuliner;
- Musik;
- Penerbitan;
- Periklanan;
- Seni Pertunjukan;
- Seni Rupa; dan
- Televisi dan Radio.
Aspek Pajak Industri Kreatif
Berikut aspek perpajakan terkait industri kreatif, yakni:
1. PPh Pasal 21
Pelaku industri kreatif yang memiliki tenaga kerja wajib menghitung, membayarkan dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Adapun perhitungannya adalah dengan menggunakan besaran tarif mengikuti ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku.
(Baca juga: Konsep Pajak Penghasilan Pasal 21)
2. PPh Pasal 22
Pelaku industri kreatif yang melakukan kegiatan berkaitan dengan ekspor dan impor, maka wajib membayar PPh Pasal 22 ke pihak pemungut.
(Baca juga: Memahami Konsep Dasar Pemungutan PPh Pasal 22)
3. PPh Pasal 23
Pelaku industri kreatif yang melakukan kegiatan berkaitan dengan objek PPh Pasal 23 ini wajib membayarkannya sesuai tarif yang berlaku. Pajak ini biasanya dikenakan atas penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang dipotong PPh 21.
(Baca juga: Konsep Pajak Penghasilan Pasal 23)
4. PPh Pasal 25
Pelaku industri kreatif dapat menggunakan PPh Pasal 25 untuk membayar pajak yang secara angsuran. Tujuan adanya angsuran pajak ini adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak.
(Baca juga: Insentif Pengurangan PPh 25 bagi Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19)
5. PPh Pasal 26
Pelaku industri kreatif yang dalam kegiatan usahanya melibatkan Wajib Pajak Luar Negeri, maka harus memungut atau memotong PPh Pasal 26 dengan tarif yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Â
6. PPh Badan
Pelaku industri kreatif tergolong sebagai Wajib Pajak Badan, maka wajib membayarkan PPh Badan setiap tahunnya. PPh ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak berjalan.
(Baca juga: Tips Menghitung PPh Badan Tahunan)
7. PPh Final
Pelaku industri kreatif yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun, dapat memilih untuk memanfaatkan PPh Final. Artinya, penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan pajak dengan tarif tertentu. Tarif yang berlaku untuk PPh Final saat ini adalah 0,5%.
(Baca juga: Apa Itu PPh Final?)
8. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pelaku industri kreatif yang telah memiliki jumlah penjualan barang dan/atau jasa lebih dari Rp 4,8 miliar, maka telah tergolong sebagai Pengusaha Kena Pajak. Maka, wajib memungut PPN sebesar 10% atas penjualan. Pungutan dilaporkan setiap akhir masa pajak melalui SPT Masa PPN.
(Baca juga: Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN))
9. Pajak Daerah
Pelaku industri kreatif tentu juga wajib membayar pajak daerah sesuai dengan tempat atau domisili usaha yang bersangkutan. Besaran tarif yang akan dikenakan pasti berbeda, karena tergantung pada peraturan daerah yang berlaku.
(Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian dan Jenisnya)
Setelah mengetahui aspek pajak untuk industri kreatif, jangan lupa untuk kelola perpajakaan usaha Anda dengan pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.