Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Aspek Pajak Industri Kreatif yang Perlu Diketahui

Aspek Pajak Industri Kreatif yang Perlu Diketahui

Share:

Industri kreatif menjadi salah satu pilar ekonomi nasional. Tentunya, sektor industri kreatif memiliki kewajiban, yaitu patuh melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban pajak pada negara. Apa saja aspek pajak industri kreatif yang dikenakan? Baca selengkapnya di bawah ini.

Pengertian Industri Kreatif

Menurut Kementerian Perdagangan Indonesia, industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta.

Sementara itu, menurut Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) mengemukakan ada 16 sub sektor ekonomi kreatif, di antaranya:

  1. Aplikasi dan Pengembang Permainan;
  2. Arsitektur;
  3. Desain Interior;
  4. Desain Komunikasi Visual;
  5. Desain Produk;
  6. Fashion;
  7. Film, Animasi, dan Video;
  8. Fotografi;
  9. Kriya;
  10. Kuliner;
  11. Musik;
  12. Penerbitan;
  13. Periklanan;
  14. Seni Pertunjukan;
  15. Seni Rupa; dan
  16. Televisi dan Radio.

Aspek Pajak Industri Kreatif

Berikut aspek perpajakan terkait industri kreatif, yakni:

1. PPh Pasal 21

Pelaku industri kreatif yang memiliki tenaga kerja wajib menghitung, membayarkan dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Adapun perhitungannya adalah dengan menggunakan besaran tarif mengikuti ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku.

(Baca juga: Konsep Pajak Penghasilan Pasal 21)

2. PPh Pasal 22

Pelaku industri kreatif yang melakukan kegiatan berkaitan dengan ekspor dan impor, maka wajib membayar PPh Pasal 22 ke pihak pemungut. 

(Baca juga: Memahami Konsep Dasar Pemungutan PPh Pasal 22)

3. PPh Pasal 23

Pelaku industri kreatif yang melakukan kegiatan berkaitan dengan objek PPh Pasal 23 ini wajib membayarkannya sesuai tarif yang berlaku. Pajak ini biasanya dikenakan atas penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang dipotong PPh 21. 

(Baca juga: Konsep Pajak Penghasilan Pasal 23)

4. PPh Pasal 25

Pelaku industri kreatif dapat menggunakan PPh Pasal 25 untuk membayar pajak yang secara angsuran. Tujuan adanya angsuran pajak ini adalah  untuk meringankan beban Wajib Pajak.

(Baca juga: Insentif Pengurangan PPh 25 bagi Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19)

5. PPh Pasal 26

Pelaku industri kreatif yang dalam kegiatan usahanya melibatkan Wajib Pajak Luar Negeri, maka harus memungut atau memotong PPh Pasal 26 dengan tarif yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

6. PPh Badan

Pelaku industri kreatif tergolong sebagai Wajib Pajak Badan, maka wajib membayarkan PPh Badan setiap tahunnya. PPh ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak berjalan. 

(Baca juga: Tips Menghitung PPh Badan Tahunan)

7. PPh Final

Pelaku industri kreatif yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun, dapat memilih untuk memanfaatkan PPh Final. Artinya, penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan pajak dengan tarif tertentu. Tarif yang berlaku untuk PPh Final saat ini adalah 0,5%.

(Baca juga: Apa Itu PPh Final?)

8. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pelaku industri kreatif yang telah memiliki jumlah penjualan barang dan/atau jasa lebih dari Rp 4,8 miliar, maka telah tergolong sebagai Pengusaha Kena Pajak. Maka, wajib memungut PPN sebesar 10% atas penjualan. Pungutan dilaporkan setiap akhir masa pajak melalui SPT Masa PPN.

(Baca juga: Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN))

9. Pajak Daerah

Pelaku industri kreatif tentu juga wajib membayar pajak daerah sesuai dengan tempat atau domisili usaha yang bersangkutan. Besaran tarif yang akan dikenakan pasti berbeda, karena tergantung pada peraturan daerah yang berlaku. 

(Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian dan Jenisnya)

Setelah mengetahui aspek pajak untuk industri kreatif, jangan lupa untuk kelola perpajakaan usaha Anda dengan pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI. 

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!