Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Aplikasi untuk Konsultan Pajak untuk Mengelola Banyak Perusahaan

Aplikasi untuk Konsultan Pajak untuk Mengelola Banyak Perusahaan

Share:

Konsultan pajak yang membantu banyak Wajib Pajak Badan tentunya membutuhkan cara yang efisien, sebab transaksi yang dilakukan perusahaan grup cukup banyak dan setiap transaksi memiliki aspek pajak yang berbeda-beda. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem yang terintegrasi untuk memudahkan dalam mengelola pajak. Aplikasi pajak.io merupakan sebuah solusi karena memiliki keunggulan multi-perusahaan yang dapat memudahkan konsultan pajak dalam menyelesaikan urusan kelola pajak perusahaan klien secara terintegrasi. Yuk, kenali apa itu fitur multi-perusahaan yang tersedia pada pajak.io dan cara penggunaannya. 

Aplikasi pajak.io memberikan kemudahan dengan menyediakan fitur multi-perusahaan yang berfungsi untuk mengelola pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun. Syaratnya tiap perusahaan atau cabang perusahaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berikut tahap untuk mengaktifkan multi-perusahaan pada akun Anda di pajak.io:

  1. Login akun Anda pada website pajak.io
  2. Pilih menu Company Management
  1. Klik Tambah Perusahaan
  2. Masukkan perusahaan yang akan ditambahkan dengan mengisi data berupa NPWP, Nama Perusahaan, Alamat dan Kota. Lalu isi kolom Jabatan dengan Jabatan Anda dalam Perusahaan
  1. Setelah melengkapi data tersebut, maka tampilan akan menjadi seperti gambar di bawah ini

(Baca juga: Pajak.io: Kelola Pajak Bersama Lebih Efisien dengan Fitur Multi-Pengguna)

Fitur multi-perusahaan ini dapat digunakan hanya dengan satu akun secara gratis. Selain itu, terdapat pula fitur-multi pengguna yang dapat menjadikan pengelolaan pajak lebih efisien dan produktif bersama rekan kerja. Pajak.io telah terdaftar dan diawasi oleh  Ditjen Pajak RI.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!