Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Apakah Wajib Pajak Perlu ke Kantor Pajak?

Apakah Wajib Pajak Perlu ke Kantor Pajak?

Share:

Dengan perkembangan teknologi, semua aktivitas dapat dijalankan secara onlinetermasuk dalam mengurus pajak, bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun. Hampir semua layanan perpajakan berbasis online sehingga Wajib Pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Selain untuk pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak juga dapat mendapat informasi terkait perpajakan melalui website Ditjen Pajak.

Berikut beberapa layanan yang sudah menggunakan basis online:

  • Penggalian informasi tentang tata cara pendaftaran dan kriteria-kriteria Wajib Pajak dapat diperoleh di situs Ditjen Pajak di www.pajak.go.id dan melalui media sosial resmi DJP. 
  • Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui situs Ditjen Pajak. Wajib Pajak cukup mengisi formulir yang telah disediakan dan mengunggah beberapa dokumen yang telah disiapkan di situs. Kemudian, setelah permohonan diterima dan disetujui oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait, NPWP secara softcopy akan dikirimkan melalui email yang terdaftar. Untuk cetak fisik NPWP akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia atau jasa pengiriman lainnya segera ke alamat yang ditulis di formulir permohonan.
  • Dalam hal pembayaran pajak, Wajib Pajak tidak perlu datang ke KPP untuk membuat Kode Billing, Anda dapat menikmati fitur e-Billing di pajak.io, mitra resmi DJP. Setelah Anda mendapat Kode Billing, Anda dapat membayar pajak melalui teller bank, ATM, e-Banking bank persepsi ataupun kantor pos. (Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io).
  • Dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pun Anda bisa melalui e-Filling yang juga tersedia fiturnya di Pajak.io yang telah ditunjuk oleh DJP dan diawasi langsung oleh DJP. (Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io).
  • Tersedia pula layanan konsultasi berbasis WhatsApp maupun model perpesanan lainnya yang menjadikan layanan efektif dan efisien, sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke KPP. 

(Baca juga: Pajak.io: Kelola Pajak dengan Cepat dan Mudah)

Sangat mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa datang ke Kantor Pajak. Kelola perpajakan Anda yang menjadi cepat dan mudah di Pajak.io

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!