Dasar Pengenaan (DPP) PPN diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN & PPnBM pada Pasal 8A ayat 1. Pada aturan tersebut diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain. (Baca juga: Memahami Pengertian PPN)
- Harga jual adalah semua biaya yang diminta oleh penjual atas penyerahan Barang Kena Pajak.
- Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak tidak berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan peraturan pabean untuk impor Barang Kena Pajak.
- Nilai ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta eksportir.
- Nilai lain adalah adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak pada beberapa transaksi tertentu.
Untuk lebih jelasnya, berikut ada beberapa contoh untuk cara penghitungannya:
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) Z menjual tunai Barang Kena Pajak dengan harga jual Rp 20.000.000,- Maka, PPN yang terutang = 10% x Rp 20.000.000,- = Rp 2.000.000,- PPN tersebut merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh PKP Z.
- PKP Y melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh penggantian Rp 25.000.000,- Maka, PPN yang terutang = 10% x Rp 25.000.000,- = Rp 2.500.000,- PPN tersebut merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh PKP Y.
- Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar daerah pabean dengan nilai impor Rp 10.000.000,- PPN yang terutang = 10% x Rp 10.000.000,- = Rp 1.000.000,- PPN tersebut dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- PKP Amin melakukan ekspor Barang Kena Pajak dengan nilai ekspor Rp 15.000.000,- PPN yang terutang = Rp 0% x Rp 15.000.000,- = Rp 0,- PPN sebesar Rp 0,- tersebut merupakan pajak keluaran.
Berdasarkan penjelasan Pasal 8A ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 2009, DPP berupa nilai lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan hanya untuk menjamin rasa keadilan dalam hal:
- Harga jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor dan Nilai Ekspor yang sukar ditetapkan; dan/atau;
- Penyerahan Barang Kena Pajak yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, seperti air minum dan listrik.
Penjelasan lebih lanjut mengenai nilai lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, yaitu:
- untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor
- untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor
- untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film
- untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran
- untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar
- untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan
- untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli
- untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang
- untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih (tarif efektif 1%)
- untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih (tarif efektif 1%)
- untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih (tarif efektif 1%)
Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010, pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah atas transaksi berikut:
- Penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket;
- Penyerahan jasa oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh perjanjian jasa perantara penjualan yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata;
- Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi.
Ilustrasi Penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain
Berbeda dari jenis jasa lainnya yang menggunakan DPP yang berlaku umum, yaitu 100% dari nilai tagihan. DPP jasa pengiriman paket menggunakan nilai lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih. Berikut contoh kasus terkait:
PT Kurirku, sebuah perusahaan jasa pengiriman paket melakukan pengiriman barang dari Jakarta menuju ke Padang dengan biaya pengiriman Rp 1.500.000 dari PT Indonesia Sejahtera. PPN yang terutang atas transaksi ini adalah: 1% x Rp1.500.000 = Rp15.000 (PPN Paket = 10% x 10% x Nilai yang ditagih). Maka jumlah uang yang harus dibayar PT Indonesia Sejahtera adalah: Rp1.500.000 + Rp15.000 = Rp1.515.000. Lalu, pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PT Indonesia Sejahtera.
(Baca juga: Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN))
Jika Anda telah memahami dasar pengenaan PPN, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online pajak.io untuk mengelola pajak perusahaan Anda yang telah menjadi partner resmi Ditjen Pajak RI.