PPh Pasal 29 atau disebut juga pajak yang terutang kurang dibayar, merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang didapatkan dalam satu tahun pajak yang kemudian dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). PPh Pasal 29 dapat terjadi jika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak. Kemudian PPh Pasal 29 atau pajak yang terutang kurang dibayar, harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan. Ketentuan PPh Pasal 29 mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan Undang-Undang perpajakan yang berlaku. Kekurangan pajak tersebut atau PPh Pasal 29 wajib dilunasi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan.
(Baca juga: Jangan Anggap Remeh, Ini Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan)
Pada umumnya, jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Kemudian jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan biasanya bertepatan pada tanggal 30 April bagi Wajib Pajak Badan setelah tahun pajak berakhir. Hal tersebut berlaku bagi wajib pajak yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender. Sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, kekurangan pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 September bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 31 Oktober bagi Wajib Pajak Badan.
Cara Menghitung PPh Pasal 29
Kekurangan pajak yang terutang atau PPh Pasal 29 didapatkan dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif yang terutang kemudian dikurangi dengan kredit pajak termasuk PPh Pasal 25.
Contoh:
PT A memiliki penghasilan bruto Rp 60 miliar, dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 15 miliar. Kredit pajak PPh 25 sebesar Rp 3,2 miliar, kredit pajak PPh Pasal 23 Rp 500 juta. Maka PPh pasal 29 yaitu:
(Penghasilan Kena Pajak x tarif) – kredit pajak
= (Rp 15 miliar x 25%) – Rp 3,2 miliar – Rp 500 juta
= Rp 3.750.000.000 – Rp 3.700.000.000
= Rp 50.000.000
Setelah mengetahui pajak yang kurang dibayar, segera bayar pajak Anda dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur pada pajak.io yang dapat diakses secara gratis selamanya.
(Baca juga: Lapor Pajak Online dengan e-Filing bagi Wajib Pajak Badan)