Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Apa Saja Fitur Pajak.io?

Apa Saja Fitur Pajak.io?

Share:

Pajak.io merupakan aplikasi yang menyediakan fitur gratis untuk mengelola pajak Anda dengan mudah dan praktis sehingga memberikan kemudahan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Fitur yang disediakan oleh pajak.io yaitu:

  1. e-Billing

Pajak.io menyediakan fitur e-Billing yang dapat diakses secara gratis untuk membuat ID Billing yang digunakan sebelum melakukan pembayaran pajak. Fitur e-Billing ini disediakan oleh pajak.io sebagai sarana untuk membuat ID Billing sebelum melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking bank persepsi ataupun kantor pos. ID Billing akan keluar setelah mengisi formulir yang tersedia dalam e-Billing diantaranya yaitu identitas Wajib Pajak, jenis pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, jumlah yang disetor beserta terbilangnya dan uraian. Setelah mendapatkan ID Billing, langkah selanjutnya yaitu melakukan pembayaran. Kode Billing yang telah dibayar akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). BPN dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP). Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020, SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Sebagaimana diketahui bahwa jangka waktu pembayaran pajak yang terutang pada Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Masa yang dipotong oleh perusahaan yaitu setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan jangka waktu pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Tahunan yaitu sebelum menyampaikan SPT.

(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)

2. e-Filing

e-Filing pada pajak.io merupakan fitur gratis yang disediakan oleh pajak.io untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dikelola oleh suatu badan. Setelah melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada pajak.io, laporkan Surat SPT yang telah dibuat melalui fitur e-Filing pada pajak.io. Penyampaian SPT merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Definisi SPT sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pajak.io menyediakan fitur e-Filing bagi Wajib Pajak Badan untuk melaporkan berbagai jenis SPT yang dikelola oleh perusahaan.

(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)

Daftar akun pajak.io sekarang juga!

(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!