Perbedaan Subjek Pajak dan Wajib Pajak dapat terlihat dari kewajiban perpajakannya. Setiap Wajib Pajak merupakan Subjek Pajak, namun tidak setiap Subjek Pajak merupakan Wajib Pajak.Ketentuan terkait Subjek Pajak diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yang termasuk Subjek Pajak yaitu:
- Orang Pribadi
Dalam hal ini, yang dimaksud Orang Pribadi yaitu:
- Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia,
- Orang Pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
- Orang Pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa Orang Pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sehingga diwajibkan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka ia dapat dikatakan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.
(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi?)
Namun, apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut telah meninggal dunia kemudian NPWP belum ditutup maka Subjek Pajak berupa Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut berubah menjadi warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. Atas status tersebut, ahli waris memiliki kewajiban untuk tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dengan status PTKP melihat keadaan per 1 Januari.
Contoh:
Tuan X merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha, Tuan X meninggal pada tanggal 1 Juni 2019. Maka ahli waris memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi atas nama tuan x. Jenis formulir SPT yang dilaporkan yaitu 1770 dengan perhitungan penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada SPT Tahun 2019. Kemudian, apabila warisan Tuan X belum dibagi dan NPWP belum ditutup pada tahun 2020 maka ahli waris memiliki kewajiban melapor SPT Tahun 2020 dengan PTKP per 1 Januari 2020 yaitu 0.
2. Badan
Badan yang dimaksud yaitu badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
- Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan
- Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
Setiap badan usaha wajib memiliki NPWP. Namun ada juga badan yang termasuk kategori bukan subjek tidak diwajibkan untuk menjadi Wajib Pajak Badan. Dalam hal ini, perbedaan subjek pajak dan Wajib Pajak yaitu tidak semua subjek pajak diwajibkan untuk menjadi Wajib Pajak. (Untuk mengetahui bagaimana cara lapor SPT Badan, silahkan klik Lapor Pajak Online dengan E-Filing Bagi Wajib Pajak Badan)
3. Subjek Pajak Luar Negeri
Pengertian Subjek Pajak Luar Negeri sebagai berikut:
- Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, dan
- Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh:
- Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia,
- Orang Pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan
- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Kebijakan perpajakan bagi BUT dipersamakan dengan Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi. Segera kelola pajak Anda dengan aplikasi pajak online terintegrasi pajak.io.
(Baca juga: Hindari Kesalahan Wajib Pajak Saat Pengisian SPT)