Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Apa Itu Tim Quality Assurance Pemeriksaan?

Apa Itu Tim Quality Assurance Pemeriksaan?

Share:

Apabila terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, apakah Wajib Pajak dapat menempuh upaya lain terlebih dahulu sebelum proses pemeriksaan selesai atau sebelum Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterbitkan? Tentu, dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan maka Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA) Pemeriksaan. Permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan merupakan jalan yang ditempuh Wajib Pajak untuk menyanggah hasil pemeriksaan sebelum proses pemeriksaan selesai atau sebelum SKP diterbitkan. Apa yang dimaksud dengan Tim QA Pemeriksaan?

Menurut Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan mengatakan bahwa TimQA Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan guna menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas. Tim QA Pemeriksaan ini sendiri terdiri atas 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, dan 3 orang anggota.

Permohonan pembahasan dengan Tim QA, Wajib Pajak hendak mengajukan surat permohonan yang disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan dan ditembuskan kepada kepala unit pelaksana pemeriksaan. Permohonan ini disampaikan kepada Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kanwil DJP. Akan tetapi, apabila pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan maka surat permohonan dikirimkan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. 

Akan tetapi, permohonan pembahasan dengan Tim QA dapat dilaksanakan apabila memenuhi ketentuannya. Ketentuannya diatur dalam Pasal 47 ayat 2 PMK Nomor 184/PMK.03/2015, yakni sebagai berikut: 

  • Risalah pembahasan telah ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak;
  • Berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan belum ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak; dan
  • Terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan pemeriksa pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Kemudian, berdasarkan Pasal 49 PMK Nomor 184/PMK.03/2015, Tim QA Pemeriksaan memiliki tiga tugas, yakni sebagai berikut:

  • Membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan pemeriksa pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
  • Memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan pemeriksa pajak; dan
  • Membuat risalah Tim QA Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan dan bersifat mengikat (karena pemeriksa pajak harus mengikuti kesimpulan dan keputusan yang dibuat oleh Tim QA Pemeriksaan).

(Baca juga: Ketahui Sengketa Pajak dan Penyelesaiannya)

Setelah mengetahui mengenai Tim QA Pemeriksaan, daftarkan akun di pajak.io untuk pengelolaan pajak perusahaan Anda. Dengan pajak.io menjadi mudah dan cepat!

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!