Perlakuan pembebasan atas beberapa penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri di luar negeri dikenal dengan sistem pajak hybrid teritorial. Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai pajak hybrid teritorial, sebelumnya perlu ketahui pula mengenai maksud dari prinsip teritorial.
Dalam sistem pajak internasional dirancang berdasarkan dua prinsip perpajakan, yaitu prinsip domisili dan prinsip sumber. Sistem pajak dengan prinsip domisili disebut pula sebagai sistem pajak worldwide yang mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Sedangkan, sistem pajak dengan prinsip sumber disebut dengan sistem pajak teritorial yang hanya mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negaranya saja.
Sistem pajak worldwide merupakan sistem pajak yang umumnya digunakan oleh negara yang ada di dunia, tetapi sekarang ini trend sudah beralih dengan penggunaan sistem teritorial. Peralihan ini disebabkan oleh:
- Mengurangi kompleksitas yang terjadi dari penerapan sistem pajak worldwide.
- Mencegah terjadinya penguncian modal di luar negeri (lock-out capital) agar dapat meningkatkan pendanaan investasi dalam negeri dengan membawa kembali penghasilan wajib pajak dalam negeri ke Indonesia.
- Mengeliminasi loophole dari penerapan sistem pajak worldwide atas penghasilan dari luar negeri.
Tren atas perubahan sistem pajak worldwide ke teritorial juga dialami di Indonesia apabila Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan sah diundangkan. Sistem pajak hybrid teritorial dapat terlihat dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b dan huruf c RUU ini. Penerapannya adalah dengan adanya pengecualian pengenaan pajak atas beberapa jenis penghasilan dari luar negeri yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri tetapi sepanjang penghasilan tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. (Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io).
Kelola pajak Anda melalui pajak.io agar mudah dan efisien. Aplikasi pajak.io terintegrasi telah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.