Apabila Anda tidak puas terhadap pendapat hasil pemeriksaan pajak oleh Ditjen Pajak, Anda dapat mengajukan keberatan pajak. Lalu, bagaimana pelaksanaan keberatan pajak ini? Simak tulisan di bawah ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 25 ayat 1 mengatur bahwa, keberatan pajak yang disampaikan Wajib Pajak hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas:
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Baya Tambahan (SKPKBT);
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN); atau
- Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan.
Atas keberatan ini, Wajib Pajak yang mengajukan keberatan harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
- Pengajuan tertulis menggunakan Bahasa Indonesia;
- Menuliskan jumlah pajak terutang, jumlah pajak yang dipotong/ dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang menjadi dasar penghitungan;
- Satu keberatan diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak atau satu pemotongan pajak/pemungutan pajak;
- Wajib Pajak sudah melunasi pajak yang harus dibayar, paling sedikit sesuai dengan jumlah yang disetujui oleh Wajib Pajak, dalam pembahasan hasil akhir, sebelum surat keberatan pajak disampaikan (untuk keberatan pajak kurang bayar).
- Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak surat ketetapan pajak dikirim atau sejak terjadi pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
- Surat keberatan pajak harus ditandatangani oleh Wajib Pajak. Apabila ditandatangani kuasa Wajib Pajak, maka keberatan pajak tersebut harus dilampirkan dengan surat kuasa khusus sesuai Pasal 32 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Pajak.
- Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada dalam wilayah Wajib Pajak yang bersangkutan.
Setelah pengajuan oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan pajak diterima. Keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat berupa pengabulan (seluruhnya atau sebagian)/menolak/menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, apabila telah melampaui jangka waktu 12 bulan sejak diterimanya keberatan, Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan. Kemudian, Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat keputusan sesuai dengan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu maksimal 1 bulan sejak 12 bulan bulan telah berakhir.
(Baca juga: Ketahui Sengketa Pajak dan Penyelesaiannya)
Setelah mengetahui lebih lanjut mengenai keberatan pajak, kelola perpajakan Anda melalui aplikasi pajak.io yang dapat digunakan gratis selamanya!