Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Apa Itu Daerah Pabean Dalam Konteks PPN?

Apa Itu Daerah Pabean Dalam Konteks PPN?

Share:

Daerah pabean merupakan salah satu istilah yang berkaitan erat dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apa sebenarnya yang dimaksud daerah pabean ini?  

Melalui penjelasan umum Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang menyebutkan bahwa 

PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.

Lalu, dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur bahwa 

Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya. serta tempat tertentu Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.

Berdasarkan pengertian yang terdapat dalam pasal ini dapat dikatakan bahwa maksud daerah pabean dalam konteks PPN ini adalah daerah dalam negeri Republik Indonesia.

Kemudian, berdasarkan pasal yang telah disebutkan tadi, dapat pula disimpulkan yang termasuk dalam daerah pabean adalah yang meliputi:

  1. Wilayah darat Indonesia;
  2. Wilayah perairan Indonesia;
  3. Ruang udara di atas Indonesia;
  4. Tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan; dan
  5. Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

Wilayah Darat Indonesia

Wilayah darat Indonesia berbatasan dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara pada Pasal 6 ayat 1 huruf a.

Wilayah Perairan Indonesia

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, yang ditetapkan sebagai wilayah perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia. 

Ruang Udara di Atas Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara pada Pasal 6 ayat 1 huruf c diatur bahwa batas ruang udara di Indonesia mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.

Tempat Tertentu di ZEE

ZEE diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE, yang mengatur bahwa ZEE adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Landas Kontinen

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia mengatur bahwa landas kontinen merupakan dasar laut dan tanah di bawahnya di luar perairan wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 sampai kedalaman 200 meter atau lebih, di mana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam. Adapun batas luar landas kontinen suatu negara diatur berdasarkan Pasal 76 ayat 6 Konvensi Hukum Laut 1982, yaitu tidak boleh melebihi 350 (tiga ratus lima puluh) mil dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

(Baca juga: Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN))

Kelola perpajakan perusahaan Anda dengan pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI. Aplikasi pajak.io memiliki keunggulan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna yang dapat digunakan secara gratis.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!