Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Adakah PTKP dalam Perhitungan PPh 21?

Adakah PTKP dalam Perhitungan PPh 21?

Share:

Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yaitu tidak semua perhitungan PPh 21 dapat memperoleh PTKP dalam menghitung PPh 21 yang terutang. PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi subjek pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dengan kata lain, PPh 21 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima dari pemberi kerja. Sedangkan PTKP merupakan batasan dikenakannya pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Besarnya PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, yaitu sebesar:

  • Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

(Baca juga: Dampak Pandemi, Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah)

PTKP dalam perhitungan PPh 21 selalu diberikan dalam menghitung PPh 21 yang terutang bagi pegawai tetap. Dalam PPh 21, pegawai tetap setiap tahunnya akan diberikan bukti potong 1721-A1 untuk kemudian dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi. Dalam bukti potong 1721-A1 terdapat PTKP sebagai pengurang penghasilan neto. Contoh perhitungan PPh 21 terutang bagi pegawai tetap berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, yaitu:

Bambang Eko pegawai di PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 8.000.000,-. PT Candra Kirana mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JKM) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang Eko membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Di samping itu, PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Bambang Eko ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 200.000,-, sedangkan Bambang Eko membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Pada bulan Juli 2016 Bambang Eko hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:

Gaji Rp 8.000.000,-

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 40.000,-

Premi Jaminan Kematian Rp 24.000,-

Penghasilan bruto Rp 8.064.000,-

Pengurangan:

  1. Biaya Jabatan 5% X Rp 8.064.000,- = Rp 403.200,-
  2. Iuran Pensiun Rp 200.000,-
  3. Iuran Jaminan Hari Tua Rp 160.000,-

Penghasilan neto sebulan Rp 7.400.800,-

Penghasilan neto setahun adalah 12 X Rp 7.400.800,- = Rp 88.809.600,-

PTKP setahun

  • untuk Wajib Pajak sendiri Rp 54.000.000,-
  • tambahan karena menikah Rp 4.500.000,-

Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 30.309.000,-

PPh Pasal 21 Terutang

5% X Rp 30.309.000,- = Rp 1.515.450,-

PPh Pasal 21 bulan Januari

Rp 1.515.450,- : 12= Rp 126.288,-

Namun PTKP dalam perhitungan PPh 21 tidak selalu diberikan dalam menghitung PPh 21 bukan pegawai. PTKP dalam perhitungan PPh 21 bukan pegawai hanya diberikan apabila penghasilan yang diterima bersifat berkesinambungan dengan syarat Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya bekerja di satu tempat atau satu pemberi kerja. Sedangkan untuk perhitungan PPh 21 bukan pegawai lainnya tidak ada pengurangan PTKP. Cara menghitungnya hanya tarif dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

(Baca juga: Cara Mudah Daftar NPWP Orang Pribadi)

Contoh:

Nashrun Berlianto melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Cahaya Kurnia dengan fee sebesar Rp 5.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar:

5% x (50% Rp 5.000.000,-) = Rp 125.000,-

Dalam hal Nashrun Berlianto tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar:

120% x 5% x (50% Rp 5.000.000,-) = Rp150.000,-

(Baca juga: Pajak Profesi: Pengertian dan Penghitungannya)

Setelah mengetahui adakah PTKP dalam perhitungan PPh 21, laporkan pajak Anda melalui e-Filing pajak.io, aplikasi terintegrasi yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!