Bendahara BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah bendahara lingkungan sekolah yang ditunjuk oleh pemerintah. Dengan kata lain, Bendahara BOS merupakan salah satu bendahara pemerintah. Bendahara BOS memiliki kewajiban untuk memungut dan memotong pajak, menyetor dan melaporkan atas belanja barang modal, belanja pegawai dan belanja lainnya yang dananya bersumber dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Dalam melakukan kewajiban tersebut, bendahara BOS terkait dengan berbagai jenis pajak. Simak ulasan berikut untuk mengetahui jenis pajak yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban Bendahara BOS.
Kewajiban perpajakan Bendahara BOS dalam pengadaan barang dan jasa serta belanja pegawai adalah sebagai berikut :
- Menyetor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 4 ayat 2 dan Pajak Pertambahan Nilai/ Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM) yang terutang ke bank atau kantor pos.
- Melaporkan PPh Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 4 ayat 2 dan PPN/PPnBM yang telah disetor dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
- Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21/1721-A2 dan atau 26 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS penerima penghasilan.
- Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan atau 26 kepada rekanan.
- Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 (2) kepada rekanan.
- Memberikan fotocopy bukti setoran PPN kepada rekanan.
(Baca juga: Konsep Dasar PPh Pasal 26)
Tentunya dalam melakukan kegiatan perpajakan, dibutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mulai 1 April 2020 NPWP Bendahara Pemerintah harus dihapus dan diganti dengan NPWP Instansi Pemerintah. NPWP Instansi Pemerintah digunakan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan dan kepala urusan keuangan pemerintah desa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Instansi Pemerintah sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak. Dengan demikian, kewajiban perpajakan yang sebelumnya menjadi kewajiban bagi bendahara pemerintah beralih menjadi kewajiban bagi Instansi Pemerintah.
(Baca juga: Konsep Pajak Penghasilan Pasal 23)
Setelah membayar pajak, jangan lupa dilaporkan melalui e-Filing pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.